Ahad 21 Feb 2021 20:48 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Bansos

MAKI mengatakan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan 20 izin penggeledahan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hingga saat ini, KPK juga masih memanggil saksi terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) covid-19. 

"KPK tidak pernah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemeriksaan terakhir yang dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus bansos adalah pada Jumat (19/2) lalu. "Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan sudah kami informasikan kepada masyarakat," katanya.

Dia menegaskan, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi karena adanya kebutuhan proses penyidikan. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi diadakan bukan karena permintaan pihak lain.