Ahad 21 Feb 2021 20:48 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Bansos

MAKI mengatakan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan 20 izin penggeledahan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hingga saat ini, KPK juga masih memanggil saksi terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) covid-19. 

"KPK tidak pernah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemeriksaan terakhir yang dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus bansos adalah pada Jumat (19/2) lalu. "Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan sudah kami informasikan kepada masyarakat," katanya.

Dia menegaskan, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi karena adanya kebutuhan proses penyidikan. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi diadakan bukan karena permintaan pihak lain. 

"Dengan demikian gugatan praperadilan dengan alasan penghentian penyidikan tersebut semestinya sudah gugur sejak awal," katanya.

Seperti diketahui, MAKI mengajukan prapedailan terhadap KPK terkait penanganan kasus bansos Covid-19. Permohonan praperadilan tersebut dilakukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI mengatakan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan dewas terkait perkara tersebut. Tuntutan juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

"KPK akan menghormati dan mengikuti seluruh proses mekanisme hukum yang berlaku terkait gugatan praperadilan tersebut," kata Ali lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement