Selasa 23 Feb 2021 11:55 WIB

Polresto Jaksel: Suami Artis Nindy Ayunda Tersangka KDRT

Askara juga terbelit kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di Polrestro Jakbar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyanyi Nindy Ayunda bersama sang suami, Askara Parasady Harsono.
Foto: @nindysings
Penyanyi Nindy Ayunda bersama sang suami, Askara Parasady Harsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Iya statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma di Jaksel, Selasa (23/2).

Penyidik Polrestro Jaksel menetapkan tersangka Askara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021. Kasus KDRT dilaporkan oleh Nindy pada 19 Desember 2020 tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel. "SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.

Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono. Selain terjerat kasus KDRT, Askara, suami artis Nindy juga tengah berperkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polrestro Jakarta Barat.

Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1) berupa satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru. Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Askara juga memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi. Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Karena itu, ia dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement