REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor mengungkap penangkapan terhadap 60 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 134 kendaraan bermotor yang terdiri dari 124 kendaraan roda dua, sembilan kendaraan roda empat, dan satu kendaraan roda enam atau truk yang digunakan untuk mengangkut kendaraan.
Salah seorang korban pencurian, Siska (41 tahun) merasa senang setelah mengetahui motornya yang hilang dua bulan lalu, terparkir di halaman Mako Polres Bogor. "Seneng banget, pas ketemu alhamdulillah masih rezeki, seneng banget pokoknya. Nggak nyangka dan salut buat kepolisian," katanya di Mapolres Bogor, Kamis (4/3).
Siska kehilangan motornya di pertokoan dekat tempat ia bekerja, tepatnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Di hari itu, ia tengah berbelanja dan memarkirkan kendaraannya. Saat Siska keluar toko, dia mendapati kendaraannya sudah hilang.
"Pas cek di CCTV itu pelakunya satu orang. Dia duduk di atas motor terus langsung dibawa. Cepet deh pokoknya," ucapnya.
Mulai hari ini, Kamis (4/3), masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah Kabupaten Bogor bisa mengambilnya kembali di Mako Polres Bogor. Setidaknya, ada ratusan motor curian terparkir di Mapolres Bogor dikerubungi oleh masyarakat yang mencari motornya.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, polisi sudah mendata nomor polisi dan nomor rangka dari kendaraan yang menjadi barang bukti pencurian. “Yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti kami, silakan menghubungi kami. Nanti akan kita sampaikan beberapa kendaraan dan nomor polisi, serta nomor rangka yang sudah kita data,” ujar Harun.
Untuk mengambil kendaraan yang sempat hilang, Harun meminta masyarakat untuk datang ke Mapolres Bogor. Serta membawa surat-surat dan bukti kendaraan. “Nanti kami imbau kepada masyarakat yang merasa memiliki (kendaraan), silahkan membawa bukti kendaraan. Langsung datang ke kami,” tuturnya