Senin 08 Mar 2021 04:21 WIB

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif PPN rumah mencapai Rp 5 triliun.

Red: Friska Yolandha
Foto: Tim infografis Republika
PPN Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Hal ini dilakukan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.

 

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif PPN rumah mencapai Rp 5 triliun.