REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Hal ini dilakukan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif PPN rumah mencapai Rp 5 triliun.
Payung hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Periode:
Maret 2021-Agustus 2021
Syarat:
1. PPN ditanggung pemerintah 100 persen untuk harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar
2. PPN ditanggung pemerintah 50 persen untuk harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
5. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
6. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun