REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi dan mendukung kritik yang dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, terkait tidak dicantumkannya frasa "agama" dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peta jalan itu disinyalir tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kritik Ketum Muhammadiyah Profesor Haedar Nasir sangat fundamental dan elementer. Bagaimana mungkin agama iman dan takwa tidak termaktub dalam visi peta jalan pendidikan Indonesia, padahal hal itu jelas ada dalam visi pendidikan nasional menurut UUD 1945 dan UU Sisdiknas," ujar Jazuli, dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
Sikap PP Muhammadiyah itu sejalam dengan sikap Fraksi PKS melalui anggotanya di Komisi Pendidikan. Ketua Fraksi PKS DPR ini telah mengecek dan mendengar penjelasan Anggota PKS di Komisi X DPR bahwa Peta Jalan tersebut juga telah mendapat respon dan kritik tajam dari anggotanya, mulai dari alas hukum, hingga paradigmanya yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas dan UUD 1945.
"Atas seluruh kritik dan masukan akhirnya di Komisi X hanya diakui sebagai pra konsep dan bukan peta jalan pendidikan. Untuk sampai pada peta jalan harus dilakukan secara cermat, dibahas secara terbuka dan transparan, melibatkan seluruh stakeholder pendidikan nasional, dan terpenting wajib merujuk UUD 1945 dan UU Sisdikanas," jelasnya.
Jazuli mengapresiasi ormas Islam seperti Muhammadiyah yang secara tekun dan konsisten menjaga ruh pendidikan nasional yang membentuk karakter generasi bangsa yang utuh dan menyeluruh baik secara kognitif, afektif, dan konatif.
"Pendidikan kita menurut konstitusi mementingkan karakter keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagai pondasi kecerdasan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga benar-benar memadukan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Jadi peran agama sangat penting, jangan sampai dihilangkan sehingga pendidikan menjadi sekularistik," katanya.
Pasal 31 UUD 1945 jelas menegaskan : Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. Lalu disambung Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sementara Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
"Dalam visi tersebut, frasa “agama” tidak termaktub. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila. Padahal UUD 1945 Pasal 31 jelas menempatkan agama sebagai rujukan nilai pendidikan berdampingan dengan nilai-nilai kebangsaan dan tujuan bernegara," pungkas Jazuli.