REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/3). Dia mendatangi kantor Mahfud bersama Sekretaris Jenderal PD Teuku Riefky Harsya.
Berdasarkan video dari akun Youtube Kemenko Polhukam yang diunggah pada Senin (8/3) sore, AHY bersama dengan rombongan datang dengan mengenakan seragam kemeja PD berwarna biru. AHY disambut oleh staf Kemenko Polhukam dan sempat menunggu.
Kemudian, video tersebut menampilkan AHY yang dipersilakan masuk ke ruangan pertemuan. Lalu, mantan perwira menengah TNI itu dipersilakan untuk duduk di sebuah kursi ruang pertemuan itu.
Tak lama setelah itu, Mahfud memasuki ruangan. AHY berdiri dan memberikan hormat saat Mahfud memasuki ruangan tersebut.
Dia juga menyapa mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, "Pak Menko, apa kabar, Pak?"
"Sehat," kata Mahfud dikutip dari video tersebut.
Mahfud sempat menyinggung kegiatan yang AHY lakukan sebelum berkunjung ke Kemenko Polhukam. Sebagaimana diketahui, AHY juga menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
"Dari anu, ya, dari Kemenkumham, ya?" kata Mahfud ke AHY.
Anak dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kemudian membalasnya dengan kata "siap".
Video terpotong dan menunjukkan AHY dan Mahfud yang tengah melakukan pembicaraan. Di ruangan itu, mereka didampingi pengurus PD dan staf Kemenko Polhukam.
Tak lama setelahnya, video menunjukkan sebuah mobil berpelat B 1 PD. Kemudian, mobil tersebut meninggalkan kantor Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat kubu miliknya. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada Kemenkumham sebagai bahan pertimbangan.
"Ada lima kontainer yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY seusai menemui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (8/3).
AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke Kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujarnya.
AHY mengungkapkan, dokumen berisi di antaranya adalah konstitusi Partai Demokrat, yakni AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada tahun lalu. Dokumen juga berisikan data kepengurusan dan kepemimpinan partai berdasarkan kongres pada 5 maret 2020 lalu yang telah disahkan Kemenkumham.
"Saya punya keyakinan bahwa kemenkumham memiliki integritas dan bertindak objektif menggunakan segala data bukti dan fakta yang kami serahkan hari ini," katanya.