REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat dibutuhkan tetapi perlu direvisi.
"Harapan publik atas revisi Undang-Undang ITE sangat besar. Nuansa rasa takut atas Undang-Undang ITE dirasakan oleh publik," kata Ismail dalam seminar daring yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diikuti dari Jakarta, Rabu (10/3).
Ismail mengatakan bahwa masyarakat menyambut baik ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang ITE. Bila dilihat dari peta analisis jejaring sosial di internet, kata dia, dukungan dan pertentangan terhadap revisi Undang-Undang ITE memiliki korelasi kuat antara klaster propemerintah dan klaster nonpemerintah yang terdiri atas publik, pegiat, oposisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Klaster propemerintah cenderung kontrarevisi Undang-Undang ITE, sedangkan klaster nonpemerintah cenderung prorevisi," tuturnya.