REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pengangguran didenda sebesar RM 10 ribu (Rp 35 juta) atas dua tuduhan yang dijatuhkan Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, pengadilan hukum yang berdiri di beberapa negara-negara pesemakmuran.
Dalam tuduhan tersebut, pengangguran bernama Mohd Zahrein terbukti menghina Islam melalui unggahan di Facebook-nya.
Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan denda pada pria 39 tahun itu, yang telah mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Selain didenda RM 5000 (Rp.17,3 juta) untuk setiap dakwaan, Zahrein juga harus mendekam di penjara selama enam bulan.
Dalam kedua dakwaan tersebut, Mohd Zahrein didakwa atas tuduhan penyalahgunaan fasilitas jaringan, karena dengan sengaja membuat dan memulai transmisi komunikasi ofensif pada Nabi Muhammad dan Islam dengan maksud untuk mengganggu orang lain melalui Facebook dengan nama profil "Semar Tilem".
Postingan tersebut dibacakan di UTC Keramat Mall, Jalan Datuk Keramat, di sini jam 11 pagi tanggal 8 Mei 2019.
Sumber: malaymail