REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka
benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Bahkan, KPK juga telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Namun, sesuai dengan kebijakan pimpinan baru pengumuman tersangka belum dapat disampaikan saat ini.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali.
"Tim Penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dulu," tambahnya.
KPK memastikan akan segera memberitahukan kepada masyarakat ihwal konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujar Ali.