Selasa 16 Mar 2021 21:42 WIB

Jaksa Sempat Minta HRS tak Tinggalkan Sidang

HRS diminta Jaksa tak tinggalkan ruang sidang.

Jaksa Sempat Minta HRS tak Tinggalkan Sidang. Foto ilustrasi:   Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika
Jaksa Sempat Minta HRS tak Tinggalkan Sidang. Foto ilustrasi: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi klarifikasi soal aksi walk out Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan hari ini, Selasa (16/3). Di mana, Habib Rizieq semula dijadwalkan mengikuti persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Mohammad Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Leonard menjelaskan bahwa Habib Rizieq bersikeras meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Alhasil, Habib Rizieq pun tetap meninggalkan ruang sidang.

Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual. 

"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard.

Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3). 

"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tukas dia. 

Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang hakim menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Habib Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3).

Sebagai informasi, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement