Kamis 18 Mar 2021 00:03 WIB

Ada 'Paus' dan 'Daun untuk Si Kuning' pada Kasus Suap Edhy P

Dua kode digunakan ketika Andhika dan Amiril bahas pembelian jam mewah merek Rolex.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andika Anjaresta membongkar sandi komunikasi korupsi dirinya dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Penggunaan kode itu disampaikan Andika saat bersaksi dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3). 

Kode itu adalah 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning'. Dua kode itu digunakan ketika Andhika dan Amiril membahas pembelian jam mewah merek Rolex.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andhika dan Amiril. Andika langsung menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," kata Andika. 

Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan. Sehingga, Andika yang belum mengerti sepenuhnya maksud dari pesan itu mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.

"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa," ujar Andika.

"Terus (dijawab) buat paus," sambung Andika menirukan jawaban Amiril.

Andika lantas mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut. Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakam Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Paus (itu) pak menteri?" tanya Andika saat itu ke Amiril. 

"Iya buat pak menteri," sambung Andika yang kembali menirukan jawaban Amiril.

Mendengar jawaban itu, jaksa Siswhandono pun memastikan kembali sosok paus yang dimaksud. 

"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.

"Pak menteri pak," jawab Andika.

Memastikan kode tersebut, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada kembali menanyakan ke Andika siapa Paus tersebut. "Ini paus ikan atau paus....?, " tanya Hakim. 

"Kodenya paus pak," jawab Andika.

Lebih lanjut Andika mengungkapkan penggunaan kode 'daun si kuning'. Kejadian tersebut berawal ketika Andika telah mendapatkan jam Rolex yang diminta. 

 

 

 

photo
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan barang mewah berupa jam Rolex. (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement