Kamis 18 Mar 2021 11:20 WIB

KPK: Jabatan Kepala Daerah Tergadai Sejak awal Menjabat 

'Kepala daerah tersandera dan harus mengakomodir kepentingan pemodal kampanye.'

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan kepala daerah tersandera sejak pertama kali menjabat. Sebab, modal yang mereka dapatkan untuk pendanaan kampanye berasal dari pihak ketiga yang mayoritas merupakan pengusaha. 

Akibatnya, ketika sudah memenangkan pilkada dan berhasil menjabat, kepala daerah ini tersandera dan harus mengakomodir kepentingan pemodal kampanye. Menurut Ghufron, inilah yang menyebabkan perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan anggaran daerah. 

Baca Juga

"Kami paham 80 persen lebih dana pilkada itu dari pihak ketiga. Sehingga jabatannya tergadai untuk kepentingan segelintir pihak," kata Gufron saat rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/3).

Gurfron mengatakan, KPK merupakan sahabat bagi kepala daerah untuk dapat menjaga amanah sebagai pemimpin. Selama ini, menurut Gufron, ada anggapan bahwa KPK menjadi musuh karena sudah banyak kepala daerah yang dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"KPK bukan musuh Pemda. Kami hadir sebagai sahabat kepala daerah. Kami hadir supaya Pemda menjalankan anggaran dengan efektif," ucap dia. 

Gufron menambahkan KPK tidak mempermasalahkan bila kepala daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkaya diri sebab, memperkaya diri merupakan hak setiap orang. Namun, kepala daerah memperkaya diri dengan cara yang legal seperti mendirikan usaha yang sesuai dengan aturan. 

Sayangnya, menurut Gufron, kepala daerah justru memperkaya diri dengan cara ilegal. Seperti menggunakan wewenang dan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi. 

KPK, dia mengatakan, selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk penyelenggara negara akan bahaya dari tindak pidana korupsi. Yang pasti, bahaya dari korupsi ialah merusak demokrasi, melanggar hak-hak masyarakat banyak dan membuat proses pembangunan tersendat. 

"Jangan sia-siakan amanah yang diberikan rakyat kepada Anda (kepala daerah). Kami (KPK) hadir sebagai sahabat Anda untuk menjaga dari perbuatan yang melanggar hukum," kata Gufron menambahkan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement