Oleh : Nuraini*
REPUBLIKA.CO.ID, Tidak ada tempat yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan. Kekerasan seksual terjadi di belahan dunia manapun. Data WHO terbaru yang terbit pada 2021 menyebut satu dari tiga perempuan di seluruh dunia menjadi korban kekerasan seksual atau fisik. Jumlahnya di seluruh dunia tidak main-main, hingga mencapai 852 juta perempuan berusia 15-49 tahun menjadi korban kekerasan seksual atau fisik. Hasil itu berasal dari studi terbesar yang pernah dilakukan mencakup data dan survei nasional pada kurun waktu 2000-2018.
Melihat tingginya data itu, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut kekerasan terhadap perempuan telah menjadi wabah di setiap negara dan budaya. Pandemi Covid-19 kemudian turut memperburuk keadaan jutaan perempuan dan keluarga. Jumlah kekerasan terhadap perempuan meningkat karena korban dipaksa tinggal di rumah dengan pelaku. Data WHO menyebut suami atau pasangan adalah pelaku paling umum kekerasan terhadap perempuan.
Satu dari empat perempuan merupakan korban kekerasan oleh pasangan. Semakin menyedihkan, kekerasan telah dialami perempuan dari usia sangat muda atau usia anak, yaitu rata-rata 15 tahun. Kondisi kekerasan terhadap perempuan paling parah berada di negara-negara termiskin. Negara-negara itu termasuk Kiribati, Fiji, Papua Nugini, Bangladesh, Republik Demokratik Kongo, dan Afghanistan. Sedangkan, data kekerasan terhadap perempuan terendah berada di Eropa dengan 23 persen.
Meski demikian, berdasarkan survei yang dilakukan UN Women salah satu negara di Eropa yaitu Inggris, memperlihatkan data yang sama buruknya: hampir semua perempuan muda di Inggris pernah mengalami pelecehan seksual. Dalam survei itu, 97 persen perempuan berusia 18-24 tahun mengaku pernah mengalami pelecehan seksual. Di mana, 80 persen perempuan semua umur yang disurvei mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di tempat umum.
Kondisi di Indonesia juga sama parahnya. Data dari Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2020, kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus. Komnas Perempuan mencatat kenaikan pengaduan langsung sebesar 2.389 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 1.419 kasus. Kondisi pandemi Covid-19 turut memengaruhi keragaman spektrum kekerasan terhadap perempuan di mana perkawinan anak meningkat hingga 3 kali lipat. Selain itu, kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) juga melonjak menjadi 940 kasus pada 2020, dari tahun sebelumnya 241 kasus.
Kekerasan terhadap perempuan sudah mewabah. Seperti halnya Covid-19, wabah harus diatasi dengan komprehensif. Di mana, peran negara memegang kendali kewenangan yang besar. Akan tetapi, penyikapan negara, terutama di Indonesia, layak dipertanyakan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual hingga 2021 masih dalam bentuk rancangan. Jika pun pejabat negara mau membahas, mereka lebih asyik berdebat soal definisi hingga kekhawatiran soal kelompok minoritas seksual. Tetapi, mereka lupa pada esensi kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya, terutama perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan seksual terus bertambah. Sepertinya memang perlu, kekerasan seksual juga ditetapkan sebagai pandemi.
*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id