Sabtu 20 Mar 2021 00:42 WIB

Pergub Lampung Sebut Pungutan Sekolah Boleh

Ombudsman Lampung telah membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf
Foto:

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menyatakan, di dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional, sumber pembiayaan pendidikan itu, pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat. Menurut dia, peran serta masyarakat juga ada sehingga potensi tersebut digali.

Dia mengatakan, terbitnya Pergub 61/2020 tersebut setelah ada gejolak dari sekolah yang kesulitan mencari sumber dana dalam mengelola kebutuhan sekolah, termasuk membayar gaji guru honorer. Menurut dia, aturan pergub tersebut tidak memaksa.

Saat ini, kebutuhan sekolah cukup meningkat, selain untuk operasional sekolah namun juga untuk pembayaran gaji guru honorer. Saat ini, guru honorer lebih dari 60 persen mengajar di SMA/SMK se-Lampung. Bahkan, ada sekolah yang guru honorernya 80 persen, guru PNS 20 persen. 

Gaji guru honorer tersebut tidak ditanggung pemerintah pusat, pemda, tapi murni dari sekolah. Sedangkan kalau hanya mengandalkan dana BOSda dan BOSnas tidak cukup.

 

Sulpakar mengatakan, Pergub 61/2020 Pasal 12 bahwa orang miskin harus sekolah. Harus jadi tanggung jawab apakah itu pemerintah, pemda, maupun masyarakat harus sekolah. Maka, solusinya dilakukan subsidi silang, agar saling dapat merasakan tanggung jawab semua pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement