VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut ada belasan korban prostitusi online yang dilakukan di hotel bintang 2 milik artis Cynthiara Alona masih anak-anak dibawah umur. Modus operandi yang dilancarkan hotel di kawasan Kota Tangerang itu, kata Yusri, mereka menggunakan aplikasi MeChat.
“Korban ada 15 orang adalah semuanya anak di bawah umur yang rata-rata usia 14 tahun sampai 16 tahun,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021.
Menurut dia, pelaku mucikari DA menawarkan wanita-wanita anak dibawah umur dengan BO (Booking Out) melalui aplikasi MeChat. Nah, sejumlah anak perempuan di bawah umur tersebut ditawarkan oleh mucikari kepada para pria hidung belang.
“Ada jokinya, ada yang mengantarkan, ada mucikari. Pengakuannya kurang lebih 3 bulan (aksi prostitusi online), tapi masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara, Yusri mengatakan wanita anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku agar tertarik. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya korban di bawah umur ini mau melakukan hubungan intim kepada lelaki hidung belang.
“Bagaimana cara merekrut, ada yang dipacari ada yang ditawari kerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” jelas dia.