REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang mengadakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut digali dari para saksi yang dipanggil KPK pada Jumat (19/3) lalu.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," kata Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/3).
Adapun tiga saksi yang diperiksa KPK yakni dua orang pegawai PT Raksasa Bisnis Indonesia Tanggul dan Erwin. Lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Krishna Selaras Sejahtera, Rini Ali.
KPK sebenarnya juga memanggil pegawai PT Citra Mutiara Bangun Persada, yakni Admad, PT Karunia Berkat Sejahtera, Indradi, PT Arvin Anugrah Kharisma yakni Wisnu dan PT Mido Indonesia, yaitu Chandra.
Meski demikian, keempat orang saksi tersebut tidak dapat datang dan memenuhi panggilan KPK. Lembaga yang didirikan pada 2003 lalu itu mengaku akan segera melakukan dan penjadwalan pemeriksaan ulang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).
Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.