Ahad 21 Mar 2021 06:38 WIB

KPK Dalami Perusahaan Vendor Bansos Covid-19

Para saksi didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang turut menjadi vendor

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Paket Bansos Covid-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Paket Bansos Covid-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang mengadakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut digali dari para saksi yang dipanggil KPK pada Jumat (19/3) lalu.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," kata Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/3).

Baca Juga

Adapun tiga saksi yang diperiksa KPK yakni dua orang pegawai PT Raksasa Bisnis Indonesia Tanggul dan Erwin. Lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Krishna Selaras Sejahtera, Rini Ali.

KPK sebenarnya juga memanggil pegawai PT Citra Mutiara Bangun Persada, yakni Admad, PT Karunia Berkat Sejahtera, Indradi, PT Arvin Anugrah Kharisma yakni Wisnu dan PT Mido Indonesia, yaitu Chandra.

Meski demikian, keempat orang saksi tersebut tidak dapat datang dan memenuhi panggilan KPK. Lembaga yang didirikan pada 2003 lalu itu mengaku akan segera melakukan dan penjadwalan pemeriksaan ulang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement