REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly, yang mengatakan berkas Demokrat KLB tidak lengkap. Menurutnya, Kemenkumham sudah melakukan langkah yang tepat dalam melakukan pemeriksaan.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,’’ ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (22/3).
Herzaky menambahkan, dengan adanya dua kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART ataupun susunan kepengurusan Parpol, sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya. Mulai dari UU no. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.
Lanjutnya, aturan kelengkapan berkas juga ada batasan waktunya, 7 hari. Sehingga, jika dengan tenggat waktu tersebut berkas masih belum lengkap sesuai aturan, maka permintaannya harus ditolak. "Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,’’ tambah Herzaky.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku masih akan tetap menunggu dan meyakini bahwa Menkumham Yasonna Laoly bisa memutuskannya dengan objektif dan adil. Terlebih, hingga kini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.
:Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,’’ ungkap Herzaky.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas mereka soal permohonan pengesahan pengurusan. Menurut Yasonna, pihaknya belum bisa memverifikasi hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk.
Kendati demikian, Yasonna tidak merinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB. Meskipun, salah satu syarat yang dominan bagi kubu Moeldoko adalah ketentuan pelaksanaan KLB.