Selasa 23 Mar 2021 14:37 WIB

Kemenkes dan DMI Sepakat, Vaksinasi Covid-19 Bisa di Masjid

vaksinasi di masjid tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sepakat untuk menjadikan masjid sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan kesepakatan vaksinasi di masjid tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

"Dua malam lalu saya baru melaksanakan persetujuan dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahwa mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Namun, menurut JK, masjid yang dapat digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 adalah masjid yang memiliki sarana penunjang seperti halaman dan bangunan yang luas, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Khususnya di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin," kata JK.

JK mengatakan, dibutuhkan ribuan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi, salah satunya masjid yang mendukung fasilitas pelaksanaan vaksinasi. Ia meyakini, dukungan masjid sebagai tempat vaksinasi akan menambah kecepatan proses vaksinasi nasional.

“Kalau vaksin hanya dilakukan di pusat-pusat kota tidak akan bisa memenuhi target satu juta per hari, sementara kita butuh gerak cepat menggalang kekebalan agar kita bisa kembali hidup normal, itu hanya bisa terjadi kalau ada imunitas pada masyarakat dan itu hanya bisa tercapai kalau kita memberi vaksin satu juta orang per hari," kata JK.

JK juga mengingatkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di dalam masjid, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan, dalam hal pelaksanaan ibadah sholat tarawih, JK meminta sholat jamaah dapat dilakukan secara bergiliran. 

Hal ini sebagai bagian menjaga protokol kesehatan Covid-19 di masjid, lantaran adanya jaga jarak membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung dalam situasi normal.

Untuk itu, demi memenuhi animo masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah sholat tarawih, maka JK minta untuk pengurus masjid membuka kemungkinan untuk melaksanakan sholat tarawih secara dua shift.

“Untuk itu kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih dengan membaginya menjadi dua shift," kata JK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement