Selasa 23 Mar 2021 14:37 WIB

Kemenkes dan DMI Sepakat, Vaksinasi Covid-19 Bisa di Masjid

vaksinasi di masjid tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sepakat untuk menjadikan masjid sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan kesepakatan vaksinasi di masjid tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

"Dua malam lalu saya baru melaksanakan persetujuan dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahwa mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Namun, menurut JK, masjid yang dapat digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 adalah masjid yang memiliki sarana penunjang seperti halaman dan bangunan yang luas, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Khususnya di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin," kata JK.