REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) sebesar Rp 4,88 triliun sepanjang 2020. Adapun realisasi ini menurun 28 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 6,78 triliun.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan penurunan pembiayaan melalui sekuritisasi aset ini akibat pandemi Covid-19. "KIK EBA merupakan investasi yang saat ini beredar di pasar modal yang diubah dalam bentuk instrumen efek likuiditas menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (24/3).
Meski mengalami penurunan pada tahun lalu, namun nilai investasi pada kuartal pertama 2021 telah menunjukkan perbaikan. Tercatat per Maret 2021 sebesar Rp 4,48 triliun.
"Adapun dari tri semester pertama tahun ini telah mencapai Rp 4,48 triliun atau tumbuh 23 persen setiap tahunnya,“ ucapnya.
Menurutnya pada tahun ini terdapat sembilan produk KIK-EBA yang ada di Indonesia. Saat ini total dana yang dikelola sebesar Rp 87 triliun. “Sekuritisasi aset dalam bentuk efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP) tertua menunjukkan perkembangan positif. Setidaknya sudah ada tujuh produk EBA-SP yang dikelola dengan nilai aset yang dikelola sebesar Rp 4,4 triliun,” ucapnya.