REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD) dengan komunitas sepeda dan akademisi. Diskusi untuk membahas efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta.
"Hari ini kami dengan seluruh pemangku kepentingan melakukan FGD tentang efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta. Untuk menjawab permasalahan isu berkembang di masyarakat, khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap uji coba," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Tidak hanya mengundang komunitas sepeda yang diundang, sejumlah komunitas mobil dan ojek daring pun ikut dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan maupun perwakilan masyarakat tersebut diharapkan mampu menghasilkan masukan yang menyeluruh perihal penerapan jalur sepeda di Jakarta.
"Dengan demikian, FGD ini menghasilkan keputusan yang komprehensif yang bisa disepakati bersama menjadi landasan pemikiran untuk mengambil kebijakan selanjutnya terkait dengan adanya kebijakan permanen," tambahnya.
FGD ini juga membahas soal penindakan bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta mengkaji sanksi apa yang bisa diberikan bagi para pelanggar. "Ketika kita akan melakukan penindakan berdasarkan Pasal 299 UU Lalu Lintas, penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau gimana penindakannya," ujar Sambodo.