Kamis 25 Mar 2021 18:21 WIB

Jaga Lingkungan, Mengolah Limbar Cair Menjadi Air Bersih

KLHK mendorong pelaku usaha terus meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air

Pekerja beraktivitas di dalam pabrik pengelolahan bahan baku PT Ajinomoto Indonesia, di Mojokerto, Jawa Timur.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pekerja beraktivitas di dalam pabrik pengelolahan bahan baku PT Ajinomoto Indonesia, di Mojokerto, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Ajinomoto Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menjaga lingkungan. Salah satunya melalui program Peningkatan Pengelolaan Air Limbah (WMI).

Deputy Factory Manager PT Ajinomoto Indonesia – Pabrik Mojokerto, Hariyono, konsep WMI itu sesuai dengan salah satu inisiatif keberlanjutan global perusahaan untuk mengurangi kerusakan lingkungan saat memproduksi produk-produk. Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.

Hariyono menjelaskan proses pengolahan limbah cair dari penerimaan, dari proses produksi (influent) sampai dengan release (effluent), membutuhkan waktu proses (treatment) sekitar 10 sampai 12 jam. Pengolahan limbar beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam setiap hari.

“Pengolahan limbah cair menjadi air bersih ini dilakukan di dua pabrik, yaitu di Mojokerto, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat," ujar dia.

Namun, pabrik Mojokerto dan Karawang berbeda secara proses dan kapasitasnya, karena menyesuaikan jenis proses produksinya dan juga lokasinya. Air limbah dari proses produksi masuk ke gathering tank dan equalization tank untuk diatur konsentrasi pH dan jumlah cairan lainnya. "Selanjutnya proses pre-treatment dengan menambahkan udara (proses aerasi) dan kemudian masuk ke biological De-nitrification process,” ungkapnya.

Hasil dari proses ini kemudian masuk ke proses penjernihan atau pengendapan pertama, yang hasilnya adalah air jernih tetapi masih sedikit berwarna (yellowish). Selanjutnya masuk ke proses penjernihan atau pengendapan kedua sehingga air menjadi benar-benar jernih. “Air jernih ini kemudian di proses lagi di kolam aerasi (aeration pool) sebelum akhirnya dipompa ke titik pelepasan,” jelasnya

Menurut Hariyono, pabrik di Mojokerto produksi utamanya adalah MSG dan seasoning. Hasil air setelah semua proses di atas selesai langsung dialirkan ke Sungai Brantas dengan parameter baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Sedangkan di Karawang, produksi utamanya hanya seasoning dan berada di dalam kawasan industri. Sehingga limbah cair tidak langsung dialirkan ke sungai, tetapi dialirkan ke WWT kawasan industri dan harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan oleh kawasan industri tersebut.

Hariyono memastikan baku mutu air limbah milik perusahaan selalu di bawah yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Baku mutu adalah batasan maksimal yang diizinkan untuk rilis air limbah ke badan sungai. Artinya kualitas atau parameter limbah cair industri tidak boleh melebihi atau harus selalu di bawah standar baku mutu tersebut.

Luckmi Purwandari dari Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK mengatakan pada prinsipnya, KLHK senantiasa mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air dalam upaya perbaikan kualitas air. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang melakukan upaya lebih dari taat (beyond compliance) terhadap pemenuhan peraturan lingkungan hidup melalui program Proper yang setiap tahun dievaluasi.

"Diharapkan pelaku usaha dapat memahami pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan air limbah industri," ujar Luckmi. "Selain itu, diharapkan pula agar pelaku usaha dan industri dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama terkait kendala yang dihadapi di lapangan."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement