REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Salah satu program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Terkait hal tersebut, OJK mengadakan acara Seminar Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom, Rabu (24/3).
Acara ini merupakan kerja sama antara Direktorat IKNB syariah-OJK dan STEI SEBI Depok melalui Prodi Perbankan Syariah. Peserta yang mengikuti seminar ini adalah para mahasiswa STEI SEBI dan juga para pengurus civitas akademika STEI SEBI.
Melalui surat yang disampaikan OJK kepada ketua Prodi Perbankan Syariah STEI SEBI disebutkan bahwa acara seminar ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk memaparkan peran OJK dalam mengembangkan IKNB syariah di Indonesia dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan dosen terkait produk-produk IKNB syariah.
Acara dibuka oleh Kris Ibnu Roosmawati selaku direktur IKNB Syariah. Salah seorang staf Direktorat IKNB syariah OJK yaitu Zuwinda Zera yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan materi terkait produk-produk IKNB syariah.
Ia juga menjelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. "Secara umum, perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah terletak pada pemindahan risiko pada asuransi konvensional dan kesadaran peserta asuransi untuk tolong-menolong antara satu dengan yang lain dalam asuransi syariah," jelasnya.
Selain Zuwinda, turut hadir juga dua narasumber lain yaitu Hendro Wibowo (dosen Tetap STEI SEBI) dan Asadulloh Sefnado (kepala sub bagian Direktorat IKNB syariah OJK).
Sebagai bentuk apresiasi panitia pelaksana terhadap peserta yang hadir dan turut aktif dalam sesi diskusi, panitia membagikan e-sertifikat dan juga dorprise yang akan dikirimkan kepada para peserta yang beruntung. Hal tersebut tentunya mendorong para peserta untuk dapat menyimak materi yang disampaikan para narasumber dan dapat mengikuti acara hingga selesai.