REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kantor berita Wafa melaporkan, Otoritas pendudukan Israel telah memberlakukan larangan perjalanan pada Presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem Sheikh Ekrima Sabri.
Dilansir di Middle East Monitor, Sabtu (27/3), Sheikh Sabri dilarang bepergian ke luar negeri selama dua bulan dengan perintah yang dapat diperbarui.
Imam berusia 82 tahun itu telah ditangkap Israel dalam banyak kesempatan. Dia bahkan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama beberapa bulan dengan dalih hasutan lewat upayanya menjaga identitas Islam Masjid Al-Aqsa. Upaya tersebut mendapat ancaman dari ekstremis Israel.
Sheikh baru-baru ini mengatakan menyaksikan peningkatan yang nyata dalam penggerebekan oleh kelompok-kelompok sayap kanan Yahudi. Sheikh Sabri telah memberikan khutbah Jumat di Masjid Al-Aqsa sejak 1973. Masjid Al Aqsa yang berada di dalam Kota Tua Yerusalem yang diduduki adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam.
Sementara itu, Israel telah menduduki Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, sejak Perang Enam Hari pada 1967. Pencaplokan kota pada 1980 tetap ilegal menurut hukum internasional, dan tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.
https://www.middleeastmonitor.com/20210326-israel-imposes-travel-ban-on-al-aqsa-mosque-imam/