REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kemarin menegaskan Moeldoko telah berbohong. Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dikatakannya selama ini telah sibuk melontarkan kebohongan demi kebohongan.
Juru bicara Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Muhammad Rahmad menegaskan bahwa AHY sudah dinyatakan demisioner lewat KLB Deli Serdang. Sehingga pernyataan dan keputusannya tak akan berpengaruh.
"AHY ketua umum demisioner, tidak akan ada pengaruh apapun. Karena kepengurusan AHY sudah dinyatakan demisioner oleh peserta kongres," ujar Rahmad lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/3).
Moeldoko, kata Rahmad, akan segera mengambil langkah untuk menertibkan internal Partai Demokrat. Langkah tersebut bertujuan untuk tetap menyatukan kader partai yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
"Jend TNI (Purn) Moeldoko tidak akan membuang kader, apalagi pecat memecat seperti yang dilakukan AHY dengan sewenang-wenang, seolah menempatkan dirinya sebagai pemilik Partai Demokrat," ujar Rahmad.
Di samping itu, AHY dinilainya tak perlu panik dengan mengulang-ulang kata berbohong. Menurutnya, AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tinggal menjelaskan alasan tumbuhnya organisasi radikal di Indonesia.
Baca juga : AHY ke Moeldoko: Ternyata Cuma Bohong
"Jelaskan saja oleh AHY atau SBY ke masyarakat luas, kenapa organisasi radikal bisa tumbuh subur di Indonesia di era kepemimpinan SBY sebagai presiden sekaligus sebagai ketua umum dan ketua majelis tinggi Partai Demokrat," ujar Rahmad.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengira bahwa setelah tiga minggu tak bersuara, KSP Moeldoko akan mengeluarkan pernyataan yang bernas. Namun, Moeldoko disebutnya kembali mengeluarkan pernyataan bohong lagi.
"Ternyata cuma pernyataan bohong lagi dan bohong lagi, bahkan seolah menghasut dengan pernyataan yang soal pertentangan ideologi," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (29/3).
Ia pun mengingatkan Moeldoko dan pihak yang mendukungnya untuk tidak terjebak pada kesalahan yang telah dilakulan oleh kubu KLB Deli Serdang. Sehingga mereka kembali terjebak pada kebohongan awal yang sudah dilontarkan.
"Jangan sampai karena merasa terpojok oleh perbuatannya sendiri dan juga terperangkap atas kebohongan awal bahwa dia tidak terlibat dalam pendongkelan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah," ujar AHY.
"Kemudian ke depan, KSP moeldoko dengan pengikut-pengikutnya memproduksi kebohongan-kebohongan baru. Menjadi mesin yang memproduksi fitnah, hoaks, dan adu domba," lanjutnya.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan AHY terhadap 10 pihak tergugat di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.
Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi di antaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat. Sementara 10 pihak tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Baca juga : Densus Amankan Pria di Tinumbu Terkait Bom Gereja Makassar
Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat. Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021, berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.