REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah hanya akan menyurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19, hanya sampai April 2021. Setelah itu, warga tak akan mendapatkan BST yang bernilai Rp 300 ribu per bulannya.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah tak lagi memiliki anggaran untuk memperpanjang program BST. Karenannya, BST tak akan diperpanjang.
"Enggak. Gak ada anggarannya untuk itu. Tidak ada anggarannya untuk perpanjangan BST," kata dia di Kabupaten Pangandaran, Rabu (31/3).
Menurut dia, pada dasarnya, BST itu untuk menangani warga terdampak pandemi Covid-19. Namun, saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah mulai melandai dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Jadi sebenarnya bisa dilakukan aktivitas, dengan harapannya perekonomian mulai normal," kata dia.
Kendati demikian, Risma mengatakan, jika pemerintah daerah merasa masih ada warga yang terdampak pandemi dan harus dibantu, mereka bisa mengajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos akan memberikan bantuan berupa bantuan pangan nontunai (BPNT).
"Nanti kita bantu BPNT, bukan BST. Nilainya bukan Rp 300 ribu, tapi Rp 200 ribu," kata dia.