Rabu 31 Mar 2021 15:54 WIB

Mensos: Tak Ada Anggaran untuk BST

BST hanya akan diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 hingga April 2021.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Mensos Tri Rismaharini dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengukuhkan 1.000 nelayan sebagai sahabat Tagana di Pantai Timur Kabupaten Pangandaran, Rabu (31/3)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Mensos Tri Rismaharini dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengukuhkan 1.000 nelayan sebagai sahabat Tagana di Pantai Timur Kabupaten Pangandaran, Rabu (31/3)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah hanya akan menyurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19, hanya sampai April 2021. Setelah itu, warga tak akan mendapatkan BST yang bernilai Rp 300 ribu per bulannya.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah tak lagi memiliki anggaran untuk memperpanjang program BST. Karenannya, BST tak akan diperpanjang. 

"Enggak. Gak ada anggarannya untuk itu. Tidak ada anggarannya untuk perpanjangan BST," kata dia di Kabupaten Pangandaran, Rabu (31/3). 

 

photo
Seorang warga memperlihatkan sejumlah uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya pada tahap kesebelas tahun 2021 di Kantor Pos Dumai, Riau. - (ANTARA/Aswaddy Hamid)

 

Menurut dia, pada dasarnya, BST itu untuk menangani warga terdampak pandemi Covid-19. Namun, saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah mulai melandai dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Jadi sebenarnya bisa dilakukan aktivitas, dengan harapannya perekonomian mulai normal," kata dia.

Kendati demikian, Risma mengatakan, jika pemerintah daerah merasa masih ada warga yang terdampak pandemi dan harus dibantu, mereka bisa mengajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos akan memberikan bantuan berupa bantuan pangan nontunai (BPNT).

"Nanti kita bantu BPNT, bukan BST. Nilainya bukan Rp 300 ribu, tapi Rp 200 ribu," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement