REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dibawah pemerintahan Joe Biden, Amerika Serikat meningkatkan jumlah bantuan untuk Palestina. Dilansir di Al Arabiya, Kamis (1/4), sebelumnya dibawah pemerintah Donald Trump, AS menghentikan hampir semua bantuan kepada Palestina.
Sejak menjabat, Biden berjanji mengembalikan banyak keputusan Trump terkait Israel-Palestina yang dihentikan. Saat ini, pemerintah AS telah mengalokasikan hampir 100 juta dolar AS untuk Palestina. Bantuan tersebut hanya sebagian kecil yang telah dipublikasikan.
Jumlah bantuan tersebut secara rinci Pemerintah mengumumkan Kamis lalu (25/3) bahwa mereka memberikan 15 juta dolar AS kepada komunitas Palestina yang rentan di Tepi Barat dan Gaza untuk membantu memerangi pandemi Covid-19. Sehari kemudian, tanpa pengumuman publik, Kongres mengetahui pemerintah AS akan memberikan Palestina 75 juta dolar AS untuk dukungan ekonomi yang digunakan sebagian untuk mendapatkan kembali kepercayaan dan niat baik mereka setelah pemotongan di era Trump.
Departemen Luar Negeri menolak mengomentari pemberitahuan tersebut dan tidak menjelaskan apakah 75 juta dolar dan 15 juta dolar AS merupakan bantuan pandemi atau bukan. Namun demikian, rencana pendanaan tersebut merupakan perubahan besar dalam pendekatan AS terhadap Palestina setelah saling tuduh selama Trump menjabat.
Pemerintah tidak merahasiakan keyakinannya bahwa pendekatan Trump, yang mengasingkan rakyat Palestina, bermasalah dan membuat prospek perdamaian tidak terealisasi. Bantuan baru tampaknya ditujukan mendorong Palestina kembali bernegosiasi dengan Israel, meskipun tidak ada indikasi hal itu akan berdampak dan tanggapan Israel belum diukur.
Amerika Serikat tidak boleh memberikan bantuan kepada Palestina atau mendanai proyek-proyek yang akan diuntungkan selama otoritas tersebut membayar tunjangan kepada para pelaku dan keluarga dari mereka yang dihukum karena serangan anti-Israel atau AS. Pembayaran semacam itu adalah salah satu alasan administrasi Trump menghentikan bantuan.
Meskipun tidak ada bantuan yang akan diberikan kepada Palestina, anggota parlemen pro-Israel, banyak dari mereka dari Partai Republik, cenderung mengajukan keberatan. GAO mendasarkan temuannya pada tinjauan bantuan yang diberikan kepada Palestina antara 2015 dan 2019, ketika Trump memutuskan sebagian besar bantuan.
Meskipun dikatakan USAID telah mengikuti undang-undang yang berkaitan dengan orang dan kelompok yang didanainya secara langsung, namun tidak melakukan hal yang sama dengan entitas, yang dikenal sebagai penerima hibah, di mana kelompok-kelompok tersebut kemudian mendistribusikan dolar pembayar pajak.
"Jika pendanaan dilanjutkan, kami merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan," kata laporan GAO, yang dirilis Kamis malam (1/4).