REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha melakukan penghentian penyidikan terkait pengungkapan tuntas korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kordinator MAKI Boyamin Saiman, menduga terjadi penelantaran izin penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penyidikan suap Rp 17 miliar tersebut.
“Menyatakan secara hukum, termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil, dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum,” begitu kata Boyamin, dalam penjelasan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/4).
Menurut Boyamin, dalam pengungkapan kasus suap yang menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerbitkan 30 izin penggeladahan. Akan tetapi, Boyamin mengungkapkan, penyidikan di KPK tak menindaklanjuti izin penggeledahan tersebut.
“Bahwa diduga ada 20 izin penggelahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut. Namun sampai saat ini, termohon KPK tidak melaksanakan izin penggeledahan tersebut,” ujar Boyamin.
Ia menerangkan, salah satu izin penggeledahan yang diabaikan KPK, yakni terkait politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus, dan pengusaha Agustri Yogasmara. Dua nama tersebut, pun dikatakan Boyamin dalam permohonannya mengatakan, belum pernah diperiksa di KPK terkait perkara.
In Picture: Maki Serahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bansos
Padahal, dua nama tersebut terkait dengan dugaan suap-menyuap bantaun bansos Covid-19 di Kemensos, yang menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Matheus Joko Santoso, dan Adi Mahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Sidabuke sebagai pemberi uang.
“Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara a quo tidka sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Maka, selanjutnya, agar hakim praperadilan memerintahkan termohon KPK, melakukan proses hukum selanjutnya dengan ketentuan hukum, dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boyamin.
Selain mengajukan praperadilan terkait perkara bansos Covid-19, MAKI juga melayangkan permohonan terkait mangkraknya empat perkara di KPK. Yakni, menyangkut penyidikan lanjutan megakorupsi Bank Century, dan E-KTP. Serta terkait dengan mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 yang sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka, juga kasus korupsi terkait gratifikasi Bupati Malang, Jawa Timur (Jatim) Rendra Kresna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pada akhir Februari lalu menegaskan, bahwa gugatan praperadilan MAKI semestinya sudah gugur sejak awal. Alasannya, kata Ali, KPK masih meneruskan proses penyidikan kasus bansos Covid-19 dengan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan termasuk terhadap Ihsan Yunus.
"Dengan demikian gugatan praperadilan dengan alasan penghentian penyidikan tersebut semestinya sudah gugur sejak awal," kata Ali, Ahad (21/2).