REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Pos Finansial terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pasca kegiatan penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan penyidik melakukan penyitaan dokumen di antaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Diduga praktik penyalahgunaan keuangan dilakukan rentang waktu 2018 hingga 2020 oleh seorang pejabat.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, di antaranya alat elektronik yang terkait dugaan tipikor," ujarnya, Senin (5/4).
Ia menuturkan dokumen yang disita terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan. Dana yang diduga dalam tindak pidana korupsi mencapai kurang lebih sebesar Rp 68,5 miliar. "Diduga dilakukan oknum pejabat PT Pos Fin," katanya. Namun ia tidak menyebutkan nama tersebut.
Armansyah melanjutkan, dugaan kerugian yang mencapai Rp 68,5 miliar terjadi dari pengelolaan layanan Pos Pay. Sejauh ini pihaknya belum menetapkan atau mengamankan orang dalam dugaan kasus tersebut. "Kami masih dalam tahap penyidikan," katanya. Ia menuturkan, terdapat tahapan-tahapan selanjutnya.