JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 4,5 tahun penjara kepada Djoko Sugiarto Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4). Narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu dinilai terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan red notice, penghapusan namanya dari daftar pencarian orang...
Berita Lainnya