Rabu 16 Jun 2021 22:22 WIB

Hakim Setuju dengan Ekstradisi Harvey Weinstein

Harvey Weinstein kemungkinan akan dipindahkan dari New York ke Los Angeles.

Rep: Puti Almas/ Red: Nora Azizah
Harvey Weinstein kemungkinan akan dipindahkan dari New York ke Los Angeles.
Foto: AP
Harvey Weinstein kemungkinan akan dipindahkan dari New York ke Los Angeles.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Hakim Kenneth Case di Pengadilan New York menyetujui ekstradisi Harvey Weinstein yang menghadapi tuduhan penyerangan seksual dan pemerkosaan dalam persidangan pada Selama (15/6). Terdakwa kemungkinan akan dipindahkan dari Upstate New York ke Los Angeles pada Juli mendatang.

Pengacara Weinstein, Norman Effman mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia meminta penangguhan yang akan memblokir perintah tidak berlaku sambil menunggu banding, tetapi itu juga ditolak.

Baca Juga

Dilansir Variety, Rabu (16/6), Weinstein hadir di persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Wende, di mana ia menjalani hukuman 23 tahun penjara dan menerima perawatan untuk penyakit yang dideritanya. Ia mengenakan kemeja merah dan alat bantu jalan.

Setelah hakim membuat keputusan, Weinstein terlihat memegang kepalanya. Ia menghadapi 11 tuduhan penyerangan seksual di Los Angeles yang melibatkan lima perempuan dan jika terbukti bersalah, maka terdapat ancaman hukuman tambahan berupa 140 tahun penjara.

Ekstradisi Weinstein telah berulang kali tertunda karena protokol yang ditetapkan selama pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) di sistem pengadilan. Ia telah menulak ekstradisi sejak April, di mana pengacara berulang kali berargumen bahwa dokumen terkait tidak sesuai.

Dalam persidangan terbaru, Effman kembali menyampaikan masalah dokumen tersebut. Namun, ia tidak dapat banyak menjelaskan keberatannya dan terkendala atas Perjanjian Antar negara tentang Tahanan.

“Kami menantang dokumen karena tidak benar. Ini teknis hukum yang didasarkan pada proses hukum,” ujar Effman, dilansir Variety.

Menurut Effman, Weinstein tidak akan menerima perawatan yang memadai di Los Angeles. Selain itu, ia mengatakan bahwa kasus kliennya dapat dilanjutkan dari penjara di New York.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement