REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperpanjang penerapan PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 19 April 2021. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (gage) selama masa tersebut masih belum akan diberlakukan.
"Saat ini gage belum diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).
Meski arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali macet di beberapa titik, Syafrin menyebut, pihaknya belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Sebab, menurut dia, sejauh ini kemacetan tersebut tidak memengaruhi penyebaran virus corona lantaran tidak terjadi interaksi melibatkan banyak orang.
"Kalau macet kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi," ujarnya.
Selain itu, sambung Syafrin, hingga kini Pemprov DKI masih terus berupaya menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan membatasi kapasitas penumpang transportasi umum sebanyak 50 persen.
"Tentu kita semuanya harus memahami bahwa kita saat ini pun sedang berupaya untuk menekan laju kasus positif covid. Dan oleh sebab itu, penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi, yaitu maksimum 50 persen jumlah penumpang dari kapasitas yang tersedia," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI mempertimbangkan berbagai masukan terkait penerapan kembali kebijakan ganjil genap. Tidak hanya itu, jelas dia, pihaknya juga melakukan berbagai kajian sebelum menerapkan sistem tersebut.
"Nanti kita pertimbangkan semua masukan apapun. Sejauh ini kebijakan yang kita ambil sudah melalui satu proses kajian, penelitian, diskusi, survei, masukan selalu begitu," ujarnya.
"Mendengarkan dari para pihak, pakar, pengamat masukannya kita dengarkan. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan," imbuh Ariza.