Rabu 07 Apr 2021 21:53 WIB

KPK Jelaskan Soal Delapan Lokasi Penggeledahan Kasus Bansos

Di memori jawaban praperadilan, hanya tercantum delapan penggeledahan kasus bansos.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengacu pada bukti telah melakukan penggeledahan di 27 lokasi geledah terpisah sesuai dengan surat izin terbitan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kuasa hukum KPK Natalia Kristianto menerangkan, delapan lokasi geladah yang disebutkan dalam memori jawaban pihaknya, dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), hanya contoh dari sejumlah bukti geledah yang sudah pernah dilakukan KPK terkait penyidikan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos),

“Itu (memori jawaban KPK), disebutkan delapan (lokasi penggeledahan), hanya sample (contoh) saja. Karena kami berpikir, psikologis hakim juga kalau membaca semuanya,” ujar Natalia saat ditemui usai sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/4).

Baca Juga

Menurut dia, pun dari Dewas KPK, sebagai turut termohon dalam praperadilan MAKI menyebutkan adanya bukti-bukti berupa 27 berkas acara penggeledahan, sebagai tambahan materi jawaban yang diajukan ke hakim tunggal.

“Artinya, kan apa yang kami sampaikan kemarin sebagai sampling (contoh) penggeledahan, tetapi kemudian dalam pembuktian ini, kami sampaikan bahwa Dewas, sudah ada 27 berkas acara geledah yang diserahkan,” terang Natalia.