Kamis 08 Apr 2021 06:50 WIB

Tersangka Unlawful Killing tak Ditahan, Lukai Rasa Keadilan?

Polri dinilai tak penuhi rasa keadilan dengan tak diangkapnya pelaku unlawful killing

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyayangkan langkah Polri yang tak menahan tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Dia meminta Polri mestinya mempertimbangkan rasa keadilan yang muncul di masyarakat. 

Baca Juga

Bambang merasa sulit menerima langkah Polri yang urung menahan anggotanya meski jadi tersangka pembunuhan.

"Ini menunjukan bahwa kepolisian kepada pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat yang dilakukan anggotanya, kepolisian tidak bisa berlaku imparsial," kata Bambang pada Republika.co.id, Kamis (7/4). 

Bambang meminta Polri menjubnjung tinggi sikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus hukum yang melanda anggotanya sendiri. Dia mengingatkan juga agar Polri mematuhi prinsip equality before the law atau kesamaan di depan hukum. "Padahal equality before the law itu juga berlaku bagi anggota kepolisian," ujar Bambang.

Bambang menyebut keputusan pengadilan terhadap para tersangka bisa saja berbeda dari harapan mayoritas masyarakat. Namun mereka telah melalui tahapan prosedur hukum yang benar. "Bahwa kemudian dalam proses pengadilan itu ditentukan lain, itu sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku," ucap Bambang.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. 

Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Adapun dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, polisi mengklaim memiliki pertimbangan sendiri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement