Kamis 08 Apr 2021 20:28 WIB

Komisi II Sepakat Bentuk Panja UU ASN

RUU ASN masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, selanjutnya DPR akan membentuk panitia kerja (panja) revisi UU ASN. 

"Insya Allah kita akan menyepakati untuk kita segera membentuk panja untuk pembahasan ini. Apakah dapat disetujui?," kata Syamsurizal diikuti kata 'setuju' anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4). 

RUU ASN masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021. Politikus PPP itu mengatakan, Komisi II DPR akan langsung bekerja usai panja terbentuk. 

"Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan DIM revisi UU ASN kepada DPR. Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

"Harapan kami pemerintah dan DPR RI akan siap bekerja bersama-sama memberikan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam rangka membangun ASN yang profesional dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan layanan publik," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (8/4).

Untuk diketahui, RUU tentang perubahan atas UU ASN merupakan RUU usulan DPR. Ada pun kelima usulan pokok yang disampaikan Komisi II DPR yaitu terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement