REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, selanjutnya DPR akan membentuk panitia kerja (panja) revisi UU ASN.
"Insya Allah kita akan menyepakati untuk kita segera membentuk panja untuk pembahasan ini. Apakah dapat disetujui?," kata Syamsurizal diikuti kata 'setuju' anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
RUU ASN masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021. Politikus PPP itu mengatakan, Komisi II DPR akan langsung bekerja usai panja terbentuk.
"Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan DIM revisi UU ASN kepada DPR. Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
"Harapan kami pemerintah dan DPR RI akan siap bekerja bersama-sama memberikan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam rangka membangun ASN yang profesional dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan layanan publik," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (8/4).
Untuk diketahui, RUU tentang perubahan atas UU ASN merupakan RUU usulan DPR. Ada pun kelima usulan pokok yang disampaikan Komisi II DPR yaitu terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.