REPUBLIKA.CO.ID, PARIS-- Rencana Dewan Prancis untuk melarang gadis di bawah 18 tahun mengenakan hijab di depan umum telah menuai kecaman. Bahkan tagar #HandsOffMyHijab sudah beredar luas di media sosial.
Hijab adalah kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim dan telah menjadi objek perseteruan selama puluhan tahun di Prancis. Langkah Dewan Prancis ini diklaim datang sebagai bagian dari dorongan Paris untuk memperkenalkan apa yang disebut RUU anti-separatisme. Aturan ini bertujuan untuk mendukung sistem sekuler negara, tetapi para kritikus mengecam, dengan alasan itu hanya ingin membuat komunitas Muslim terpojok.
Saat memperdebatkan undang-undang yang diusulkan pada 30 Maret, para anggota Dewan menyetujui amandemen RUU yang menyerukan larangan setiap tanda keagamaan mencolok oleh anak di bawah umur di ruang publik. Tanda ini berupa pakaian atau apapun yang menandakan inferioritas perempuan atas laki-laki.
Larangan tersebut belum menjadi undang-undang, karena Majelis Nasional Prancis diharuskan untuk menandatangani perubahan sebelum dapat diberlakukan. Tapi reaksi terhadap amandemen itu sudah gencar, dengan beberapa menyarankan aturan yang diusulkan sebesar "hukum melawan Islam".
“Ini bukanlah undang-undang yang melarang hijab. Itu adalah hukum yang melawan Islam. #Handsoffmyhijab #FranceHijabBan, ”tulis salah satu pengguna Twitter dilansir dari Aljazirah, Jumat (9/4).