Senin 12 Apr 2021 13:10 WIB

Setneg Diusulkan Bentuk Badan Profesional Kelola TMII

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Red: Indira Rezkisari
Wahana kereta gantung TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wahana kereta gantung TMII, Jakarta, Kamis (8/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Kementerian Sekretariat Negara membentuk badan pengelolaan yang khusus mengurusi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara profesional. Pengelolaan yang profesional diharap bisa membawa keuntungan bagi negara dari TMII.

"Saya mengharapkan, ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional. Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam siaran persnya, Senin (12/4).

Baca Juga

Dia pun menyambut baik pengambil alihan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Menurut dia, TMII merupakan aset negara yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Oleh karena itu, kata Najih, pengelolaan TMII tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare. Dia mengatakan, desain awal TMII adalah miniatur dari Indonesia.