REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Kementerian Sekretariat Negara membentuk badan pengelolaan yang khusus mengurusi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara profesional. Pengelolaan yang profesional diharap bisa membawa keuntungan bagi negara dari TMII.
"Saya mengharapkan, ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional. Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam siaran persnya, Senin (12/4).
Dia pun menyambut baik pengambil alihan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Menurut dia, TMII merupakan aset negara yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.
Oleh karena itu, kata Najih, pengelolaan TMII tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare. Dia mengatakan, desain awal TMII adalah miniatur dari Indonesia.