Rabu 14 Apr 2021 13:59 WIB

Disnaker Pastikan Pekerja di Tangsel Dapat THR

Pada 2020 hampir 10 perusahaan yang tidak sanggup membayar THR karyawannya

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional cireng di sentra UMKM pembuatan Cireng Crispy di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/4/2021). Dalam sehari, pabrik rumahan tersebut mampu menghasilkan 1,5 ton cireng crispy untuk pasar seluruh Indonesia, dengan omset Rp800 juta per bulannya.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional cireng di sentra UMKM pembuatan Cireng Crispy di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/4/2021). Dalam sehari, pabrik rumahan tersebut mampu menghasilkan 1,5 ton cireng crispy untuk pasar seluruh Indonesia, dengan omset Rp800 juta per bulannya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Tangsel membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 kepada pekerja. Kepala Disnaker Tangsel Sukanta mengatakan, untuk menampung aspirasi terkait THR, pihaknya membentuk tim pengaduan bagi pekerja. 

"Kami baru membentuk tim pengaduan uang THR. Pos pengaduan itu untuk buruh atau karyawan yang mereka tidak dibayar," ujar Sukanta kepada Republika, Rabu (14/4). 

Dia mengatakan, dengan adanya pos pengaduan tersebut, nantinya Disnaker Tangsel akan melakukan upaya mediasi antara perusahaan dengan pekerja. Sukanta menegaskan, yang jelas, perusahaan di Tangsel tetap harus menjalankan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR. 

Meskipun diwajibkan, dia menyampaikan, nantinya pemberian THR juga akan melihat ada atau tidaknya laporan ketidaksanggupan dari perusahaan. Untuk mengetahui laporan tersebut, pihaknya melayangkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh perusahaan di Tangsel. 

"Kami sekarang sedang buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Hari ini baru diedarkan. Baru nanti mereka akan melaporkan, yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup," ujarnya. 

Sukanta berharap seluruh perusahaan di Tangsel dapat membayarkan THR kepada para buruh atau lebih baik dari tahun kemarin. Berdasarkan catatan Disnaker Tangsel, pada 2020 terdapat hampir 10 perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. 

"Volumenya sedikit enggak sampai 10 perusahaan. Ada perusahaan yang bayar THR dicicil tiga atau empat kali, lalu ada THR berdasarkan kesepakatan, dan juga memang perusahaan yang tidak mampu," terangnya. 

Laporan ketidaksanggupan pembayaran THR, lanjut Sukanta, setidaknya dilaporkan ke Disnaker Tangsel H-10 Lebaran. "Apabila yg ada berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan, silakan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum Lebaran," tambahnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement