Rabu 14 Apr 2021 15:22 WIB

Ngabalin: Reshuffle Kabinet Prerogatif Presiden 

Perombakan kabinet karena pemerintah akan menggabungkan Kemenristek dan Kemendikbud.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perombakan susunan kabinetnya dalam waktu dekat. Namun, komposisi menteri yang dirombak merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

Melalui akun resmi Twitter-nya, Ngabalin mengunggah informasi terkait rencana perombakan ini. "Presiden insya Allah akan melantik menteri baru (1) Menteri DIKBUD/RISTEK (2) Menteri Investasi/Kepala BKPM," kata Ngabalin dalam unggahannya pada pagi hari ini, Rabu (14/4). 

Baca Juga

Reshuffle dilakukan menyusul rencana penyatuan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lalu adakah menteri lain yang akan turut dirombak selain Menristek dan Mendikbud?

Ngabalin hanya menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. "Adakah menteri-menteri lain yang akan dilantik, kapan&siapa para beliau itu? Wallahu'alam bisshowaab itu hak prerogatif Presiden&kita tunggu saja," tambahnya. 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021. 

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4). 

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya. Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden tersebut.

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Kedua, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement