REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi persidangan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Camat Megamendung, Endi Rismawan, mengaku, ada 114 kasus positif di wilayah Megamendung pascakerumunan (13/11) lalu. Menurut dia, data itu diperoleh dari puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat hingga baru-baru ini.
"Dari jumlah yang terkonfirmasi positif, tidak ada yang (saya) kenal," ujar dia ketika menjawab pertanyaan JPU, Senin (19/4).
Dalam pengakuannya, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya perlu pengajuan izin dari pihak pelaksana kegiatan peletakan batu pertama pesantren yang menyebabkan kerumunan itu. Dalam surat izin tersebut, kata dia, perlu juga dijelaskan siapa yang bertanggung jawab.
"Saya tidak tahu siapa pelaksananya," tuturnya.
Kendati demikian, ketika ditanya JPU siapa yang harus bertanggung jawab saat panitia pelaksana peletakan batu pertama tidak diketahui, Endi mengaku, jika HRS adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
"Iya," jawabnya singkat saat ditanya spesifik oleh JPU.
Menanggapi pertanyaan dari JPU itu, majelis hakim meminta JPU untuk mengubah pertanyaan. Khususnya yang tidak memaksakan atau mengarahkan saksi untuk menjawab hal yang belum pasti diketahuinya.
"Jangan seperti itu, karena camat ini orang luar dari pondok," katanya kepada JPU.
Baca juga: Ini Pidato Lengkap Anies Baswedan yang Dipuji Sekjen PBB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, kembali mengagendakan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS). Jadwal persidangan kali ini diisi dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam saksi JPU atas kerumunan di Megamendung, ada beberapa saksi yang didatangkan. Mulai dari Camat Megamendung, Endi Rismawan, hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.