Senin 19 Apr 2021 17:05 WIB

Pengacara HRS Pertanyakan Siapa yang Mengarahkan Para Saksi

Pengacara soroti dua kejanggalan keterangan saksi-saksi kasus kerumunan Megamendung.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo menyebut, ada dua kejanggalan dalam sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor. Pertama, kata dia, pelapornya tidak menyebut siapa yang jadi terlapor.

"Kedua, menyoal lokasi dan tidak adanya yang bisa dijadikan bukti," tuturnya setelah persidangan pemeriksaan saksi JPU, Senin (19/4).

Baca Juga

Padahal, saat terdakwa mempertanyakan kepada para saksi menyoal acara Gadog, kerumunan itu, kata Sugito, merujuk pernyataan saksi, hanya berdasarkan spontanitas. "Ada hal yang sangat menarik, tidak ada yang dilaporkan, tidak jelas masalah tempat kejadian, dan apa yang dilaporkan," ucap dia.

Dia juga mempertanyakan apakah laporan tanpa kajian itu langsung diterima atau tidak. Nyatanya, menurut para saksi, laporan langsung diterima.

"Bagaimana, pelaporan kok sesimpel itu," katanya menjelaskan seusai sidang.

In Picture: Jamaah Sambut Kedatangan HRS di Bogor

photo
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk melaksanakan Shalat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut. - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA )

Tak sampai di sana, dia juga mempertanyakan saksi yang selalu mengubah pernyataannya. Utamanya, soal Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang menyebut jika penanggung jawab dari kerumunan selalu berubah, dari panitia penyelenggara menjadi HRS.

"Jadi, siapa yang mengambil keputusan sehingga jadi HRS yang bertanggung jawab," ujarnya.

Dalam persidangan, HRS mempertanyakan kepada siapa laporan yang diperkarakan ini ditujukan. Sebab, menurut pengakuan para saksi, tidak ada panitia yang bisa atau bertanggung jawab karena memang tidak ada.

"Apakah hanya untuk memenjarakan saya saja? Mengapa tidak ada surat pemberitahuan? Mengapa tidak didenda seperti di Petamburan, mengapa harus pidana? Adakah ada pihak yang tertekan karena itu?" tanya HRS.

Menanggapi pertanyaannya HRS itu, salah satu saksi fakta JPU, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, mengakui, pelaporan itu sesuai dengan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Namun, pihaknya mengaku tidak melaporkan HRS secara langsung.

"Bukan lapor HRS, melainkan kerumunan massanya," kata Agus menjelaskan.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement