REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras muncul dalam dakwaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam dakwaan Juliari, terungkap adanya dugaan keterlibatan Hartono Laras terkait kongkalikong pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (21/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Hartono Laras disebut pernah menghadiri pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat Kemensos lainnya.
Adapun pejabat yang hadir kala itu yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin; Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Isak Sawo; Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono; serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos, Victorious Saut Hamonganan Siahaan.
"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan.
Hartono Laras diduga juga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Corona.
"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," ungkap Jaksa Ikhsan.
Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.