REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP), Sabtu (24/4). Tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan pengacara Markus Husain (MH).
"SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menuturkan, penyidik membutuhkan keteragan Stepanus Robin guna mendalami aliran uang yang diterima Syahrial dan Markus. "Untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," tutur Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
KPK menduga Azis meminta Stepamus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Tak hanya itu KPK menduga, Maskur juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.