REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak 9 Februari 2021 dan secara berturut-turut terus dilanjutkan hingga jilid enam. Bahkan, otoritas kemungkinan menerapkan PPKM mikro tahap 7 yang berlaku pada 4 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, awalnya PPKM Mikro hanya diterapkan di 15 provinsi. Kemudian, PPKM Mikro dilanjutkan hingga tahap lima yang diperluas berlaku di 20 provinsi yangnberlaku pada 19 April lalu. Kemudian PPKM mikro tahap 6 kembali berlaku dan wilayah yang menerapkannya lebih banyak yaitu 25 provinsi.
"Kemudian nanti di 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, kemungkinan kami akan mendorong PPKM mikro tahap tujuh," kata Sonny saat mengisi konferensi virtual FMB9 bertema Mudik Ditiadakan, PPKM Dilanjutkan, Selasa (27/4).
Ia menambahkan, PPKM didorong untuk dilanjutkan karena lebih efektif, baik skala kasus nasional maupun kasus daerah. Sebab, dia menjelaskan, PPKM langsung bekerja pada unit terkecil yaitu RT/RW dan desa. Sonny menambahkan, partisipasi masyarakat begitu penting dalam melaksanakan empat fungsi PPKM yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. "Jadi, PPKM ini oleh dan untuk masyarakat itu sendiri untuk membangun kembali budaya gotong royong yang ada di dalam masyarakat," katanya.
Artinya, dia melanjutkan, ada kebersamaan, keinginan untuk saling mendukung dalam komunitas tersebut. Terlibatnya masyarakat ini yang membuat pihaknya mendorong PPKM mikro ini diteruskan. PPKM mikro menjadi opsi karena sebelumnya pihaknya pernah memberlakukan PPKM di level kabupaten, padahal ada kecamatan, kelurahan yang aman tetapi pihaknya memberlakukan di satu kabupaten.
"Ternyata PPKM kabupaten tidak efektif. Makanya, zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah itu diberlakukan di level desa," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam PPKM mikro ternyata ada wilayah yang jadi zona oranye dan zona merah sebagai zona tertinggi di area pemerintah maka ada kebijakan yang harus diberlakukan di level komunitas atau grup tersebut. Misalnya, dilarang untuk membuka rumah ibadah, kemudian pengaturan fasillitas umum.
Jadi, dia menambahkan, dilakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung di level mikro. "Kami sudah melakukan koordinasi di enam daerah setiap pekannya. Termyata mereka terus melakukan fungsi pencegahan mendorong protokol kesehatan 3M," ujarnya.
Kemudian fungsi penanganan yaitu dengan mendorong upaya 3T yaitu tes, telusuri, dan tindaklanjut. Sementara itu fungsi pembinaan juga dilakukan bagi pihak-pihak yang tidak mendukung.
"Sehingga, data jadi tersedia level mikro. Ini juga penting, ada data level mikro sehingga bisa mengintervensi langsung dengan PPKM, kita berhasil dan cenderung lebih baik dalam pengendalian Covid-19," ujarnya.