Selasa 27 Apr 2021 23:08 WIB

Polisi: Bahan Peledak di Markas FPI Mirip Temuan di Condet

Polisi menemukan bahan baku peledak di bekas kantor FPI.

Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian mengungkapkan bahan baku peledak yang ditemukan di bekas kantor ormas terlarang FPI mirip dengan bahan peledak yang disita saat penangkapan teroris di Condet. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim menemukan bahan baku peledak berjenis TATP atau "triacetone triperoxide" saat penggeledahan di Petamburan.

"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang temuan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Baca Juga

Meski disebut mempunyai kemiripan, pihak Tim Densus 88 selanjutnya menyerahkan bahan peledak tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik(Puslabfor) Polri. "Ini juga akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," tambahnya.

Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan. Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15.30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. Sebelumnya, pada (29/3) Densus 88 menangkap tiga teroris di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom. Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. 

Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yakni serbuk TATP, aseton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement