REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Pemecatan mereka terkait dengan kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ganti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu. Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick.
Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik dalam bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serbaprihatin, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.
Baca juga : Satgas Covid-19 Kecam Penggunaan Alat Antigen Bekas
"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat, tapi langsung diproses hukum," ungkap Erick.