Jumat 30 Apr 2021 14:44 WIB

MKD DPR Tegaskan Netral dalam Kasus Azis Syamsuddin

MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya dalam posisi netral dalam menanggapi dugaan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pihaknya juga akan memproses laporan aduan masyarakat kepada politikus Partai Golkar itu.

"Intinya, MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu setiap laporan yang masuk, kami pastikan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/4).

Saat ini, MKD DPR belum dapat memproses laporan aduan terhadap Azis. Pasalnya, lembaga legislatif itu masih menjalani masa reses hingga 5 Mei mendatang.

"Tanggal 6 kami akan lakukan rapat, jadi hari ini sekarang lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang," ujar Habiburokhman.

MKD DPR, tegas Habiburokhman, tidak akan mengintervensi tugas dari KPK dalam mengusut keterlibatan Azis. Seluruh putusan di MKD juga dipastikannya diputuskan secara kolektif kolegial.

"Kita bareng-bareng bukan satu orang perorang. Jadi intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan intervensi kerja-kerja KPK dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK pada Selasa (27/4) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.

Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah. "Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," ucap Ali dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/4).

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement