REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Aliza Gunado dengan pasal terkait kesaksian palsu. Hal tersebut setelah Aliza Gunado bersikeras mengaku tidak mengenal para saksi dalam persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud (Aliza Gunado)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/1).
Dalam persidangan yang diadakan, Senin (4/1) lalu, jaksa KPK menghadirkan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, mantan kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Mereka adalah pihak yang mengurus pemberian commitment fee pada Aliza untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Dalam persidangan itu, ketiga saksi mengaku mengenal Aliza Gunado saat dikonfirmasi hakim. Kendati, politisi Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat ditanya oleh hakim.
Atas dasar itu, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. Sebab dalam dua kali sidang berturut-turut, mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu membantah mengenal saksi yang dihadirkan.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar. Suap diberikan agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam dugaan kasus korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki oleh KPK saat itu.
Menurut Ali, seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku akan menganalisa keterangan antarsaksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa.
"Sekalipun ada perbedaan keterangan antarsaksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," katanya.