Jumat 30 Apr 2021 20:47 WIB

Pelindo 1-Jamdatun Tandatangani Kerja Sama Perdata dan TUN

Kerja sama dengan Jamdatun untuk optimalkan penyelesaian hukum dan tata usaha negara

Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta pada Jumat, (30/4).
Foto: Pelindo 1
Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta pada Jumat, (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta pada Jumat, (30/4). 

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 dan Jamdatun serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pelindo 1.

“Kami berterimakasih kepada Jamdatun untuk penandatanganan perjanjian kerja sama ini, harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1 untuk mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Direktur Utama Pelindo 1, Prasetyo.

photo
Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo - (Pelindo 1)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyampaikan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN, salah satunya Pelindo 1.

“Pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun, bukan hanya dari aspek aturan hukum, namun juga memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan. Jamdatun juga akan memberikan pendampingan hukum pada Pelindo 1 selaku BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan,” tutur Feri Wibisono.

Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah; serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Melalui kolaborasi ini, Pelindo 1 sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan juga akan mengutamakan prinsip GCG dan mendukung visi kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement