REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mendukung kata larangan digunakan dalam pembahasan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR. Ia menilai, dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan.
Selain itu, kata dia, dalam undang-undang positif pun terdapat larangan. Dia pun meminta kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol."Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" kata dia.
Habib juga mendukung pembahasan RUU Larangan Minol segera dilakukan. Sebab, RUU itu sangat dinantikan oleh banyak pihak, khususnya untuk mengatur regulasi minuman beralkohol di Indonesia.
Habib menyadari, meski nantinya Undang-Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia. Namun, paling tidak keberadaan RUU Minol memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan.